Pj. Bupati Kolaka Terima Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi
Pj. Bupati Kolaka Terima Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi .
Kolaka - Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si secara resmi menerima penyerahan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi . Senin, (20/01)
Penyerahan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budi Revianto, di kantor Gubernur Sultra .
Ranperda ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia .
Lebih lanjut Andap menjelaskan, sistem Data Desa dan Kelurahan Presisi menggunakan pendekatan teknologi mutakhir seperti drone participatory mapping dan pemetaan partisipatif .
Proses ini memungkinkan pengumpulan data dengan tingkat akurasi tinggi, yang kemudian divalidasi dan diverifikasi untuk menghasilkan informasi digital yang valid dan relevan .
Ranperda ini tidak hanya menjadi solusi teknis untuk pengelolaan data desa dan kelurahan, tetapi juga sebagai dukungan dalam menjamin pemenuhan lima hak konstitusi rakyat, yaitu :
1. Sandang, pangan, dan papan – Memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi .
2.Pendidikan dan kebudayaan – Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi semua lapisan masyarakat .
3. Kesehatan, pekerjaan layak, dan jaminan sosial – Menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat .
4. Kehidupan sosial, perlindungan hukum, dan hak asasi manusia – Mendorong terciptanya keadilan sosial .
5. Infrastruktur dan lingkungan hidup yang layak – Mengembangkan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan .
Turut hadir dalam penyerahan itu Forkopimda Provinsi, para Bupati, Wali Kota, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sultra .