Perubahan Perbup TPP ASN Disosialisasikan, Asisten III Tekankan Peningkatan Kinerja Pegawai
Perubahan Perbup TPP ASN Disosialisasikan, Asisten III Tekankan Peningkatan Kinerja Pegawai.
Kolaka – Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kolaka, Hj. Andi Wahidah, S.Pd., M.M, mewakili Bupati Kolaka membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kabupaten Kolaka. Kamis, (02/07)
Dalam sambutannya, Hj. Andi Wahidah menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam menyempurnakan sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai agar lebih objektif, adil, dan berorientasi pada peningkatan produktivitas serta kinerja aparatur sipil negara.
Ia menegaskan bahwa kebijakan TPP tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memahami substansi perubahan yang diatur dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2026.” Ujarnya
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi perubahan Perbup, khususnya mekanisme penilaian produktivitas kerja, indikator kinerja, serta tata cara pelaksanaan yang menjadi dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap seluruh perangkat daerah dapat mengimplementasikan ketentuan baru tersebut secara konsisten, sehingga pelaksanaan pemberian TPP semakin transparan, terukur, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


















