detail

Pemkab Kolaka Perkuat Pengawasan Bbm Dan Lpg 3 Kg Tim Terpadu Akan Turun Langsung Ke Pertamina

Pemkab Kolaka Perkuat Pengawasan BBM dan LPG 3 Kg, Tim Terpadu Akan Turun Langsung ke Pertamina.

Blog Single

Pemkab Kolaka Perkuat Pengawasan BBM dan LPG 3 Kg, Tim Terpadu Akan Turun Langsung ke Pertamina.

Kolaka – Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dipimpin oleh Plt. Asisten II Kolaka Ramli H. Sima, SH.,MH, memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengatasi persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram melalui rapat koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka. Selasa, (13/10)

Rapat tersebut menindaklanjuti Keputusan Bupati Kolaka Nomor 100.3.3.2-411-2026 Tahun 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG di Kabupaten Kolaka. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hadir untuk membahas langkah konkret dalam menjamin ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta ketepatan sasaran subsidi energi bagi masyarakat.

Dalam pembahasan BBM, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka menyoroti kelangkaan Pertalite yang berdampak pada antrean panjang di sejumlah SPBU. Ia meminta percepatan realisasi penambahan kuota Pertalite yang sebelumnya diinformasikan akan direalisasikan pada Oktober 2026. Selain itu, pengawasan oleh aparat penegak hukum juga dinilai perlu diperketat untuk menindak praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Sementara itu, perwakilan Pertamina menjelaskan bahwa penyaluran BBM ke SPBU di wilayah perkotaan diupayakan lebih awal, sekitar pukul 08.00 WITA. Terdapat enam titik SPBU di kawasan perkotaan yang menjadi bagian dari pelayanan distribusi, dengan penyaluran ke SPBU luar kota dilakukan setelah distribusi wilayah perkotaan. Pertamina menegaskan pentingnya pengawasan pengisian dan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka menyampaikan bahwa usulan penyesuaian kuota LPG bersubsidi telah disusun pada Mei 2026 dengan mempertimbangkan asumsi pertumbuhan kebutuhan sebesar 5 persen. Penghitungan kebutuhan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, mobilitas masyarakat, serta peningkatan aktivitas ekonomi yang memengaruhi konsumsi energi rumah tangga.

Melalui langkah turun langsung ke Pertamina dan penguatan pengawasan di tingkat SPBU, Pemkab Kolaka berharap memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kendala distribusi dan kebutuhan pasokan energi masyarakat. 

Koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, Pertamina, OPD terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan menghasilkan langkah penanganan yang terukur dan berkelanjutan. Upaya ini diarahkan untuk mengurangi antrean BBM, memastikan LPG 3 kilogram tersalurkan kepada masyarakat yang berhak, serta menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat Kabupaten Kolaka.

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :